GELORA.ME - Gubernur Jambi Al Haris pada 1 Januari 2024 memutuskan untuk melarang angkutan batu bara melewati jalan umum.
Keputusan sulit ini diambil lantaran banyak dampak negatif dari beroperasinya truk batu bara melewati jalan nasional, termasuk kemacetan, polusi dan kerugian mencapai 8,4 triliun karena kerusakan jalan.
Tak ayal, para sopir menolak dengan tegas dan melakukan demo di kantor Gubernur Jambi Al Haris pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin. Demo ini berlanjut anarkis dan menimbulkan kerusakan pada kantor Gubernur.
Baca Juga: Tak Perlu Menunggu Terlalu Lama, Single’s Inferno 4 Akan Segera Dirilis di Netflix
Kerusakan jalan nasional akibat kelebihan muatan batu bara dari supir truk ternyata telah mendapat perhatian serius dari Kementerian PUPR.
Hedy Rahadian, Direktur Jenderal Bina Marga dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terus menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas jalan nasional di Provinsi Jambi.
Salah satu fokusnya adalah mengatasi kerusakan jalan nasional yang disebabkan oleh angkutan batubara. Dalam pernyataannya, Hedy menjelaskan bahwa diperlukan anggaran sebesar 8,4 triliun rupiah untuk memperbaiki jalan nasional yang rusak akibat aktivitas angkutan batubara.
Pernyataan tersebut mencerminkan upaya keras pemerintah dalam mengatasi dampak negatif dari sektor angkutan batubara terhadap infrastruktur jalan nasional.
Artikel Terkait
USS Abraham Lincoln Siap Serang Iran dalam 1-2 Hari: AS Kerahkan Pesawat Tempur, UEA Tolak
Kemajuan ICBM dan Produksi Nuklir Korea Utara: Ancaman Global yang Makin Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Fakta dan Kronologi
Kapolri Tantang Dicopot! DPR RI Tolak Wacana Penggabungan Polri ke Kemendagri