" Jadi, kejadian ini disebabkan oleh dampak merusak yang meningkat secara signifikan seiring dengan ukuran kendaraan yang semakin besar. Faktor ini menyebabkan kerusakan menjadi pangkat empat atau 16 kali lipat. Inilah alasan mengapa kita memberlakukan batasan standar beban kendaraan.," ujar Hedy Rahadian saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Rabu (29/3/2023).
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahwa Komisi V meminta agar dilakukan penutupan jalan nasional bagi angkutan pertambangan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR merespons aspirasi masyarakat Provinsi Jambi terkait kondisi jalan nasional yang rusak dan kemacetan akibat lalu lintas angkutan batubara.
Hal ini mencerminkan langkah konkrit yang diusulkan oleh Komisi V untuk mengatasi dampak negatif aktivitas angkutan batubara terhadap infrastruktur jalan nasional.
Baca Juga: Praktis, Beli Oleh-oleh Khas Jakarta di Vending Machine UMKM Stasiun Gambir
" Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait guna pelaksanaan kesimpulan ini. Upaya sinergi antara lembaga dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan solusi efektif dalam menangani dampak negatif angkutan batubara terhadap jalan nasional dan masyarakat Provinsi Jambi.,” ucap Lasarus saat RDP di Senayan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Satu Lajur Jalan Depan Museum Sumpah Pemuda Ditutup 28 Oktober 2025, Ini Rute Alternatifnya
Fabio Grosso Ungkap Penyebab Sassuolo Takluk dari AS Roma, Jay Idzes Tak Bantu?
Tewas Dibacok Teman Sendiri di Jatinegara, Motifnya Dendam Soal Sabu
KPK Periksa Jokowi & Luhut? Fakta Terbaru Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh!