GELORA.ME - Sejak Januari 2024 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Guru diminta untuk mengunggah dokumen sebagai tindakan konkrit dan menyiapkan bukti dukung dalam pelaksanaan pengelolaan kinerja.
Dokumen tersebut berupa dokumentasi yang dikumpulkan sebagai bagian integral dari kegiatan pengelolaan kinerja.
Baca Juga: 5 Sertifikat Pelatihan yang Diakui PMM untuk Bukti Dukung Kinerja Guru dalam Pengembangan Kompetensi
Sertifikat pelatihan menjadi salah satu dokumen bukti dukung pengembangan kompetensi yang juga harus diunggah oleh guru pada aplikasi PMM.
Sertifikat pelatihan guru ini harus didapatkan dan dihasilkan selama periode 6 (enam) bulan yang sama pada saat Pelaksanaan Kinerja berlangsung.
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran