Hal ini, disampaikan oleh Kementerian Keuangan, yang menyatakan tarif pajak untuk industri hiburan seperti bioskop mengalami kenaikan dari 15 menjadi 25 persen.
Keputusan ini diambil, setelah melalui serangkaian pertimbangan dan kajian terkait kondisi ekonomi nasional, dan tentu saja menjadi hal yang paling penting.
Dampak yang paling diantisipasi, adalah perubahan pada struktur harga tiket bioskop yang menjadi pusat perhatian bagi para penikmat film yang datang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Bioskop Indonesia (ABI), Andi Wijaya memberikan tanggapan mengenai kenaikan pajak sebesar 10 persen.
"Kenaikan pajak ini, tentu berdampak pada seluruh industri perfilman, khususnya harga tiket nonton. Kami sedang melakukan kalkulasi dan evaluasi dampaknya terhadap keseimbangan ekonomi di bisnis bioskop," ujar Andi, sebagaimana dikutip GELORA.ME dalam ungkapan yang disampaikan pada Rabu, 17 Januari 2024.
Penurunan batas tarif pajak hiburan tersebut, diatur dalam Pasal 58 UU No. 1 Tahun 2022, tentang Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Filosofi Tat Twam Asi: Rahasia Nilai Kemanusiaan Bung Karno yang Diumbar Megawati
Timnas Futsal Indonesia Vs Australia 2025: Uji Coba Krusial Jelang SEA Games, Live di Indonesia Arena
PNM Raih Penghargaan Inovasi Keuangan Berkelanjutan di CNN Indonesia Awards 2025, Bukti Komitmen untuk UMKM dan Perempuan
Mahfud MD Sebut Jokowi Lugu di Awal Pemerintahan, Soroti Proyek Whoosh