Pajak Industri Hiburan Naik 10 Persen, Salah Satunya Bisokop! Simak Daftar Lainnya

- Rabu, 17 Januari 2024 | 16:01 WIB
Pajak Industri Hiburan Naik 10 Persen, Salah Satunya Bisokop! Simak Daftar Lainnya

Hal ini, disampaikan oleh Kementerian Keuangan, yang menyatakan tarif pajak untuk industri hiburan seperti bioskop mengalami kenaikan dari 15 menjadi 25 persen.

Baca Juga: Surga Tersembunyi di Malalak Sumatera Barat, Keindahan Air Terjun Langkuik Tinggi yang Bertaraf Internasional

Keputusan ini diambil, setelah melalui serangkaian pertimbangan dan kajian terkait kondisi ekonomi nasional, dan tentu saja menjadi hal yang paling penting.

Dampak yang paling diantisipasi, adalah perubahan pada struktur harga tiket bioskop yang menjadi pusat perhatian bagi para penikmat film yang datang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Bioskop Indonesia (ABI), Andi Wijaya memberikan tanggapan mengenai kenaikan pajak sebesar 10 persen.

"Kenaikan pajak ini, tentu berdampak pada seluruh industri perfilman, khususnya harga tiket nonton. Kami sedang melakukan kalkulasi dan evaluasi dampaknya terhadap keseimbangan ekonomi di bisnis bioskop," ujar Andi, sebagaimana dikutip GELORA.ME dalam ungkapan yang disampaikan pada Rabu, 17 Januari 2024.

Baca Juga: Profil KH Buya Syakur Yasin MA: Ulama Kharismatik Asal Indramayu dengan Jejak Pendidikan hingga Eropa Selama 20 Tahun

Penurunan batas tarif pajak hiburan tersebut, diatur dalam Pasal 58 UU No. 1 Tahun 2022, tentang Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com

Halaman:

Komentar