Sampah tersebut kemudian masuk mesin pencacah untuk proses biologis. Setelah itu hasil pengolahan sampah dipisahkan menjadi tiga bagian, yaitu kompos, biomas, dan sampah material berupa RDF (refuse derifed fuel).
Baca Juga: Revitalisasi KCBN Muaro Jambi, Riwayat Penyelamatan Kawasan Budaya Muarajambi
Sampah RDF ini nantinya akan diambil oleh PT Indocement selaku offtaker.
"Sekarang fokus di uji coba. Sudah ada hasil RDF yang didapatkan dari pengolahan ini bahkan juga ada biomas yang bisa dimanfaatkan sebagai alternatif bahan bakar," ujar Taufik.
Ia mengaku optimis pengoperasian TPPAS Lulut Nambo akan berjalan sesuai rencana.
Perizinan untuk TPPAS kini sedang berproses di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Dengan melihat kondisi sekarang paling tidak kita punya optimisme bahwa tahap pertama ini bisa beroperasi dalam waktu yang nanti tergantung perizinan yang sedang di proses di Pemerintah Pusat maupun perizinan di Pemkab Bogor," ucap Taufik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: naratimes.com
Artikel Terkait
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?