GELORA.ME-- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Muhammad Jayadin masih akan Pimpin Kolaka hingga dua pekan kedepan. Padahal, sebelumnya kepemimpinan Jayadin disampaikan akan berakahir pada 31 Desember 2023.
Namun dengan adanya surat Mendagri serta amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan pasal 201 ayat (5) yaitu menyatakan pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, menjadi berbunyi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024. Demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Bapak Mendagri, Muhammad Tito Karnavian," ungkap Kepala Bagian Setda Kolaka, Muhammad Jufri saat dihubungi Minggu (1/1) kemarin.
Artikel Terkait
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?