KESATUCO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi menyosialisasikan keputusan gubernur terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) ke sejumlah perusahaan.
Hal itu agar, keputusan gubernur tersebut dilaksanakan sebaik-baiknya oleh semua pihak.
"Kita sudah roadshow ke sejumlah perusahaan terkait keputusan gubernur mengenai UMK," ujar Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi Nia Vaulina, Jumat, 29 Desember 2023.
Baca Juga: Tantangan Generasi Z: Menyusuri Sulitnya Menemukan Pekerjaan Sesuai Latar Belakang Akademis
Di Kota Sukabumi sendiri, UMKnya berkisar Rp2.834.399. Menurutnya, jumlah tersebut naik jika dibandingkan 2023.
Artikel Terkait
Komet 3I/ATLAS Bukan Pesawat Alien, Ini Fakta dan Penjelasan NASA
Jokowi Batal Hadir di Kongres III Projo 2025, Ini Alasan Kesehatan yang Diumumkan Ajudan
Nasib Pangeran Andrew 2025: Gelar Dicabut, Skandal, dan Hidup Tanpa Hak Istimewa
BI Fokus Dorong Inovasi Keuangan Digital untuk Tingkatkan Produktivitas Ekonomi