GELORA.ME - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keppres pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua nonaktif KPK sekaligus
merangkap anggota.
Keppres pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK diteken Jokowi
Kamis 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Dengan ditekennya Keppres oleh Presiden Jokowi
maka, Firli Bahuri resmi telah diberhentikan dari KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, surat pemberhentian Firli Bahuri resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi melalui Keppres tentang Pemberhentuan Firli Bahuri sebagai
Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Penyidik Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dilakukan Firli Bahuri
Keppres tersebut diteken langsung oleh Jokowi pada Kamis 28
Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Artikel Terkait
3 Tempat Nongkrong di Ngawi yang Cozy & Kekinian 2024, Wajib Coba!
Banjir Bandang New York 2025 Tewaskan 2 Orang, Ini Kronologi dan Penyebabnya
Pesan Perang Dunia I dalam Botol Ditemukan Setelah 100 Tahun di Pantai Australia
Proyek Whoosh Rugi Rp 2,6 Triliun! DPR Sebut Sunk Cost Fallacy Bikin Negara Tekor