GELORA.ME - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Menyatakan permohonan praperadilan permohonan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan keputusan dalam konferensi di PN Jaksel Selasa (19/12).
Dalam putusannya, Imelda menganggap dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, permohonan Firli kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.
“Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil,” katanya.
Diketahui, Firli mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Firli menggugat Karyoto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Artikel Terkait
Prabowo Siap Mati untuk Rakyat: Pidato Lengkap & Komitmen Selamatkan Aset Negara 2026
Kritik DPR Soal MBG Saat Libur Sekolah: Efektifkah Anggaran untuk Gizi Anak?
Turis Israel Kehilangan Mata Usai Dipukuli di Siprus, Hanya Karena Bicara Bahasa Ibrani
Cara Cek Bansos Online 2025: Panduan, Syarat, dan Cek Penerima di Situs Resmi