GELORA.ME -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pentingnya pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum batas waktu akhir pada 31 Desember 2023.
Integrasi ini, yang dijadwalkan akan diterapkan secara penuh mulai pertengahan 2024 disebut akan memiliki dampak signifikan terhadap layanan perpajakan dan administrasi lainnya.
Berdasarkan data yang dihimpun DJP hingga 22 November 2023, dari 72 juta wajib pajak yang terdaftar, baru 59,3 juta NIK yang telah dipadankan dengan NPWP.
Artinya, masih ada sekitar 12 juta wajib pajak yang perlu segera melakukan pemadanan.
Untuk itu, dalam keterangan resmi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengimbau kepada wajib pajak yang belum melaksanakan pemadanan untuk segera melakukan validasi.
Ia menjelaskan bahwa tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP dapat mengakibatkan kendala dalam mengakses layanan perpajakan dan administrasi lainnya yang mensyaratkan NPWP.
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet