Tidak cuma uang logam Rp 500 TE 1991, akun bernama Koin Kita menjual uang logam Rp 1.000 TE 1993 dengan harga Rp 50 juta.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, menjelaskan pencabutan dan penarikan dari peredaran uang rupiah logam tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
"Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain, masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam," kata Erwin Haryono melalui pernyataan resmi, Jumat (1/12).
Dengan demikian, lanjutnya, terhitung mulai 1 Desember 2023 uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Meski demikian bagi masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan jenis uang tersebut, Bank Indonesia memberi waktu untuk penukaran hingga 10 tahun ke depan yakni sampai 1 Desember 2033. Penukaran bisa dilakukan di bank-bank umum atau Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia.
Sumber: kumparan.
Artikel Terkait
Erick Thohir Buka Suara Soal Kegagalan Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Ammar Zoni Terlibat Jual-Beli Narkoba di Lapas, Benarkah Bakal Dipindah ke Nusakambangan?
Patrick Kluivert Murka! Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026 Usai Ditaklukkan Irak
Gaza Butuh Rp 881 Triliun untuk Bangkit Kembali, Ini Rincian Dana Rekonstruksinya