Peraturan Menlu, Dilarang Kibarkan Bendera Israel di Indonesia

- Minggu, 26 November 2023 | 22:00 WIB
Peraturan Menlu, Dilarang Kibarkan Bendera Israel di Indonesia

GELORA.ME - Bitung, sebuah kota kecil di Sulawesi Utara, menjadi saksi bisu atas bentrokan yang terjadi antara massa aksi bela Palestina dengan ormas di sana.


Bentrokan ini dipicu oleh adanya sekelompok orang yang memamerkan bendera Israel di tengah-tengah aksi solidaritas untuk rakyat Palestina yang sedang berduka akibat serangan Israel.


Bendera Israel merupakan simbol dari negara yang dianggap sebagai penjajah dan penindas bagi rakyat Palestina.


Selama ini, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Sehingga, secara resmi, Indonesia tidak mengakui adanya negara Israel.


Merujuk Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150, terdapat beberapa larangan bagi pemda dalam menyikapi Israel. Aturan tersebut diteken oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi.


Berikut isinya:

Halaman:

Komentar