Ga perlu lagi pakai kacamata! Cara terjangkau untuk memulihkan penglihatan.
Adapun pengungkapan kasus ini Susatyo menjelaskan, berawal saat salah satu pelapor membawa tersangka ke Polres Jakarta Pusat pada 13 November 2023. "Pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," jelasnya.
"Pada hari jumat 17 November 2023, tersangka, kami tetapkan sebagai tersangka yang GDA ini dan kami lakukan penahanan, mulai hari Jumat kemarin," sambungnya.
Tidak hanya itu, dari hasil penyeledikan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, handphone dan mutasi rekening.
"Kami lakukan penahanan dengan barang bukti mutasi rekening BCA korban atau BCA atas nama GDA dan berbagai barang barang branded atau bermerk yang setidaknya di beli sejak bulan mei atau sejak GDA menerina uang-uang pemesanan tiket," tutupnya
Sumber: tvOne
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wapres Gibran Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas, Ajak Masyarakat Ikuti Program CKG
Perampok dari Lampung Dihajar Massa Usai Gasak Perhiasan Nenek 75 Tahun di Brebes
3 Jalur Alternatif Bengkulu ke Padang 2024: Rute Tercepat & Paling Aman
KPK Percepat Penyelidikan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Imbau Pihak Terkait Kooperatif