"Tuntutan pekerja naik 15 persen dengan angka Rp 5,6 juta, itu yang kita sampaikan pada sidang," ujarnya dalam sebuah pernyataan.
Dijelaskan Dedi, pihaknya juga telah mengusulkan alfa ini berada di kisaran 0,8. Kendati demikian, besaran alfa ini lebih tinggi daripada ketentuan Pengupahan yang baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023.
"Dalam beleid tersebut, besaran alfa ditentukan hanya berada di kisaran 0,1 sampai 0,3," paparnya.
Menurut Dedi, PP 51/2023 ini merugikan pekerja. Sebab, dengan ketentuan alfa maksimal 0,3 ini, kenaikan upah pekerja akan naik di kisaran 3-4 persen atau masih di bawah pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4,9 persen.
"Jadi sebenarnya di PP 51/2023 ini justru menggerus pertumbuhan ekonomi yang seharusnya dinikmati oleh sebuah pekerja atau buruh," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Misteri 3 Kematian di Disney World Hebohkan Medsos, Ini Kronologinya!
Fakta Mencengangkan: Kereta Cepat 142 Km Indonesia Tembus Rp120 T, Lebih Mahal dari 1500 Km di Arab Saudi!
Honda Super Cub 110 & Cross Cub 110 2025: Warna Baru, Harga, dan Review Spesifikasi Terlengkap
Turis Malaysia Paling Banyak Pakai QRIS di Indonesia, Favorit Naik Whoosh ke Bandung