GELORA.ME -Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mengusulkan agar upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan bisa dinaikkan hingga 15 persen atau menjadi Rp 5,6 juta per bulan.
Usulan itu disampaikan ASPEK selama sidang penetapan upah Pemprov DKI Jakarta tahun 2024 pada Jumat (17/11).
Menurut penuturan Ketua Bidang Pengupahan DPP DKI Jakarta, Dedi Hartono, angka kenaikan UMP yang diajukan ASPEK diperoleh dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikalikan dengan indeks tertentu atau alfa.
Artikel Terkait
Misteri 3 Kematian di Disney World Hebohkan Medsos, Ini Kronologinya!
Fakta Mencengangkan: Kereta Cepat 142 Km Indonesia Tembus Rp120 T, Lebih Mahal dari 1500 Km di Arab Saudi!
Honda Super Cub 110 & Cross Cub 110 2025: Warna Baru, Harga, dan Review Spesifikasi Terlengkap
Turis Malaysia Paling Banyak Pakai QRIS di Indonesia, Favorit Naik Whoosh ke Bandung