Ia mengingatkan, masa kampanye baru dilaksanakan saat 25 (dua puluh lima) hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk Pilpres 2024 sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
“Adapun sosialisasi pemilu di maksud menurut ketentuan hanya dapat dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, dan bukan oleh pasangan calon peserta pemilu, sebagaimana dalam permasalahan ini yang dilakukan oleh pasangan calon peserta pemilu dengan nomor urut 3,” jelasnya.
Dengan demikian, Maydika menilai tindakan yang dilakukan Mahfud tersebut sudah dikategorikan telah melanggar UU Pemilu. “Patut diduga dengan sengaja telah melakukan kampanye dengan memanfaatkan siaran TV dalam acara Penetapan Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024,” tutur Maydika.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Eggi Sudjana Ungkap Bukti Ijazah Asli Jokowi: Ada Emboss dan Watermark
Insiden Ketapang: WNA China Serang Prajurit TNI, Ancaman Kedaulatan?
Vladimir Putin Akui Jatuh Cinta: Siapa Perempuan Misterius di Balik Pernyataan Mengejutkan Ini?
Bantuan Tunai Rp600 Ribu dari BNPB untuk Korban Bencana Sumatera yang Ogah Tinggal di Huntara