Menjelang pemilu 2024 pada (14/2/2024), sebanyak 5.741.127 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilantik serentak. Masa kerja anggota KPPS, berdasarkan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, yaitu selama 1 bulan, terhitung sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KPPS akan menerima sejumlah gaji atau honor atas pengabdiannya selama masa persiapan hingga pemilu berlangsung. Tentu asumsi bahwa KPPS hanya bekerja 1 hari saat pemilu itu tidak benar ya!Baca Juga: Besaran Gaji KPPS Mencapai 2 Juta, Benarkah? Simak Besaran Gajinya Berikut Ini!
Belakangan ini, gaji KPPS tengah menjadi sorotan. lantaran, gaji yang diterima anggota KPPS mengalami kenaikan hingga 2 kali lipat dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2019 atau 5 tahun sebelumnya, anggota KPPS hanya menerima upah 500.000, untuk masa bakti satu bulan. Sementara itu, kini di tahun 2024, anggota KPPS dapat menerima upah hingga 1.100.000.
KPPS di tahun 2019 menerima gaji Rp 550.000. Sementara masing-masing anggotanya mendapat bayaran Rp 500.000. Besaran gaji tersebut menyesuaikan tugas dan wewenang yang dijalani.
Sungguh menjadi angka yang menggiurkan bagi kaum pencari cuan yaa!
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat