Peningkatan gaji KPPS untuk Pemilu 2024 sendiri tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, yang mengatur tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Keputusan ini, dilatarbelakangi, oleh besarnya tanggung jawab dan beban tugas yang harus ditanggung setiap anggota KPPS. Baca Juga: Berikut Kesalahan Bagi Mahasiswa Saat Mendaftar Magang
Peran KPPS dalam keberhasilan penyelenggaraan pemilu sangatlah penting. Hal ini berkaitan dengan tugasnya yang termasuk sebagai berikut:
- Memastikan pemilih mempunyai hak pilih
- menyusun daftar pemilih
- membagikan surat suara
- menghitung suara setelah proses pemungutan suara selesai
- Membuat laporan hasil pemungutan suara
- menjaga keamanan tempat pemungutan suara
Setelah melihat beban tugas yang ditanggung anggota KPPS, tentu bukan satu hal yang mudah untuk menjalankannya. Oleh karena itu, wajar jikalau terdapat kenaikan horor bagi anggota KPPS.
Selamat menjadi pengabdi demokrasi, jangan sampai golput !
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarbuana.com
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat