Wakil sekretaris jenderal yang membidangi hukum dan HAM di MUI itu juga menduga bahwa namanya sudah dicatut dan dimanfaatkan oleh pihak yang memanfaatkan situasi kemelut di Gaza demi kepentingan usaha.
"Nggak ada saya menyebutkan merek. Kami sama sekali nggak nyebut merek. Kami hanya menyebut produk yang terafiliasi dengan zionis Israel. Nah, tentang produknya yang mana kami sama sekali tidak menyebutkan. Kami sama sekali tidak dalam posisi menyebut," katanya.
MUI memang sudah mengeluarkan Fatwa MUI nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina berkelindan dengan gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS).
Keberadaan oknum yang menunggangi isu BDS di Indonesia juga sudah disinggung oleh Ekonom Mumtaz Foundation, Nurizal Ismail. Dia menjelaskan bahwa bukan tidak mungkin ada ‘penumpang gelap’ yang sengaja memanfaatkan konflik ini untuk menjatuhkan perusahaan lain.
"Masyarakat sebaiknya berhati-hati juga terhadap adanya pihak-pihak tertentu yang hanya memanfaatkan konflik Gaza ini untuk tujuan persaingan usaha semata," katanya.
Sumber: jawapos
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Polemik Pelanggaran HAM dan KKN yang Tak Kunjung Usai
Program Makan Bergizi Gratis 3x Sehari untuk Siswa Sekolah Rakyat, Apa Syaratnya?
DPD RI Rekrut Duta Muda untuk Percepat Program Asta Cita Prabowo di Daerah
Target Listrik Desa Prabowo 2030: Strategi dan Dampak bagi Seluruh Indonesia