GELORA.ME - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan nomor urut terhadap tiga pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. Harta kekayaan ketiga pasangan capres-cawapres tersebut pun sudah dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, setelah penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024 oleh KPU, KPK telah mengunggah laporan harta kekayaan masing-masing calon di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sesuai Pasal 21 Ayat 4 Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU mengumumkan nilai kekayaan calon di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon," kata Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/11).
Sebagaimana diatur dalam PKPU tersebut kata Ali, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.
Artikel Terkait
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²
Analisis Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Pandangan Ahli Hukum
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD