GELORA.ME -Dalam kepercayaan umat Islam terdapat beberapa makanan yang diharamkan atau tidak boleh dikonsumsi.
Bukan tanpa sebab, perintah tersebut sudah tertulis dalam Kitab Al-Qur’an dan tentunya memiliki sejumlah kebaikan di dalamnya.
Makanan haram digolongkan menjadi dua golongan, pertama adalah haram karena zatnya seperti darah, bangkai, daging babi, khamr, binatang buas, dan lain sebagainya.
Kedua yaitu haram karena suatu kondisi atau sebab tertentu meskipun zat asalnya sudah halal.
Misalnya adalah mendapat makanan atau minuman dengan cara mencuri, atau seperti yang saat ini sedang marak yaitu membeli produk yang aktivitasnya tergolong haram.
Diketahui, MUI baru saja menegaskan bahwa haram hukumnya membeli produk dari produsen yang mendukung pihak Israel yang mana mereka telah melakukan pembunuhan massal di Gaza.
Melansir dari Radar Jogja, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa membeli produk pro-Israel maka secara tidak langsung telah mendukung agresi Israel terhadap Palestina, karena uang hasil penjualan tersebut sebagian akan diberikan kepada Israel yang sedang melancarkan aksi genosida.
Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan fatwa baru mengenai hukum dukungan terhadap Palestina.
Fatwa ini tertulis dalam Nomor 83 Tahun 2023 yang menuliskan bahwa mendukung Israel dan membeli produk yang pro-Israel, hukumnya haram.
Namun demikian, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan jika fatwa tersebut bukan berarti menghilangkan status halal menjadi haram pada produk-produk yang diklaim pro-Israel.
Dukungan MUI dan LPPOM MUI terhadap Palestina ini sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang mengajak masyarakat Indonesia dan dunia untuk terus berperan aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
Aksi boikot produk pro-Israel sendiri tak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga dilakukan di seluruh dunia bahkan di negara barat seperti Inggris dan Amerika Serikat.
Aksi ini dilakukan agar bisa menekan Israel untuk mau menghentikan agresi yang dilakukan.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Modus Penipuan Kripto Rp 3 Miliar: Profesor Palsu Ramal Runtuhnya Pasar Saham
Purbaya Yudhi Sadewa: Target Ekonomi Indonesia Tumbuh 8% di Era Prabowo
Inpres Jalan Daerah 2025: Strategi PUPR Percepat Konektivitas & Ketahanan Pangan
Harga Pertamina Dex & Dexlite Naik 1 November 2025: Daftar Lengkap Terbaru