"Karena keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah menjadi kewenangannya berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945," terangnya.
"Hal tersebut juga dikuatkan dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 yang menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," imbuhnya menekankan.
Terpenting, lanjutnya, keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI bersifat kolektif kolegial. Kalaupun ada sanksi terhadap Ketua MK Anwar Usman oleh Mahkamah Kehormatan MK, maka hal itu tidak mengugurkan putusan.
"Jadi ini jelas bahwa pihak-pihak yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran adalah cacat hukum itu sudah merupakan perbuatan yang dapat dipidana," tegasnya.
"Sangkaannya penghasutan maupun penyebaran berita bohong, juga perbuatan mereka tersebut justru melanggar asas demokrasi," tandasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
KA Purwojaya Anjlok di Kedunggedeh, 232 Penumpang Dievakuasi! Ini Update Terkini
Dedi Mulyadi Dituding Numpang Populer dari Polemik Dana Mengendap dengan Purbaya
Kredit Perbankan Tembus Rp8.051 Triliun di September 2025, Kredit Investasi Melonjak 14,3%
Sukamta Sebut Sikap IOC Kekanak-kanakan Soal Ancaman ke Indonesia, Tuding Standar Ganda