GELORA.ME - Siapapun yang mengatakan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden cacat legitimasi, bisa dikenakan sanksi pidana.
Begitu dikatakan praktisi hukum Jandi Mukianto, menyikapi masih kencangnya perdebatan soal posisi Gibran Rakabuming Raka yang didaulat sebagai pendamping calon presiden Prabowo Subianto.
Kata Jandi, Gibran menjadi cawapres setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi. Di mana, sifat putusan MK adalah final dan mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia.
"Sanksi pidana tersebut tidak hanya cukup dikenakan kepada pihak yang menyampaikannya kepada publik, tetapi juga kepada media yang menyebarkannya," ujar Jandi kepada wartawan, Selasa (14/11).
Dijelaskan Jandi, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki pembukaan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Sehingga, bagi pihak-pihak yang mendelegitimasi keputusan tersebut, termasuk pernyataan yang menyesatkan publik.
Artikel Terkait
Bintang Timur Surabaya Bantai Asahan FC 9-1, Rian Gomes Cetak Hattrick!
Presiden Prabowo Tiba di Malaysia, Hadiri KTT ASEAN 2025 dengan Agenda Diplomasi Penting
Eks Ketua KPU Jabar Pimpin Partai Perindo, Targetkan Kemenangan di 35 Juta Pemilih
Hasil Bali United vs Persita 0-0: Serdadu Tridatu Gagal Bobol Pertahanan Kokoh Persita