OLEH: AGUNG NUGROHO
ISU kesehatan dalam setiap perdebatan dari pemilu ke pemilu sepertinya kurang seksi untuk diangkat oleh para kandidat presiden, termasuk di Pemilu 2024.
Isu kesehatan seperti isu yang memantul pada dinding keras nan tebal sehingga tertinggal di belakang dari hiruk pikuk pembicaraan isu ekonomi dan pembangunan.
Padahal, masyarakat ingin memilih calon presiden jika calon tersebut mempunyai program peningkatan pelayanan dan fasilitas kesehatan memperbanyak tenaga kesehatan, meningkatkan layanan BPJS Kesehatan, dan menjamin ketersediaan obat yang terjangkau bagi masyarakat.
Konsepsi tersebut secara umum juga ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia ditujukan: “... untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Untuk mewujudkan pemerintahan Indonesia sebagai negara hukum yang ideal, tentu harus diimplementasikan dalam wujud pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam bidang kesehatan, pendidikan dan sosial.
UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa negara wajib memberikan layanan tersebut secara baik dan sempurna.
Terdapat tiga hal yang harus dipenuhi terkait mutu pelayanan yang berkeadilan sosial. Pertama, adanya kesederhanaan aturan yang akan memberikan kemudahan dan kepraktisan dalam pelayanan publik.
Kedua, kecepatan dalam pelayanan transaksi di mana aturan ini akan mempermudah bagi siapa saja yang memiliki keperluan, dan Ketiga, adalah perkerjaan tersebut harus ditangani oleh tenaga ahli yang profesional sehingga pelayanannya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
Apalagi dalam UUD 1945 juga diamanatkan hal pemenuhan kesehatan warganya menjadi salah satu jenis kebutuhan dasar publik.
Karena pemenuhan jaminan kesehatan merupakan kebutuhan dasar maka haram hukumnya untuk dijadikan ajang komersialisasi.
Jaminan kesehatan warga menjadi tanggung jawab mutlak bagi negara dalam keadilan sosial.
Kebutuhan akan pemenuhan layanan kesehatan ditanggung oleh negara secara penuh.
Mulai dari fasilitas kesehatan, tenaga medis, obat-obatan, dan hal-hal yang berkaitan dengan sarana pemenuhan kebutuhan dasar layanan kesehatan jaminan tersebut dipastikan dapat diperoleh secara gratis dan tentunya layanannya merupakan layanan prima atau berkualitas.
Artikel Terkait
OPEC+ Naikkan Produksi Minyak 137 Ribu BPH: Dampak pada Harga & Pasar Global
106 WNI Ditangkap di Kamboja Terkait Scam Online, Ini Faktanya
Hary Tanoesoedibjo: Pemimpin Berintegritas Kunci Utama Masyarakat Naik Kelas
Wafatnya PB XIII Hangabehi, Raja Keraton Solo: Jenazah Tiba & Akan Dimakamkan di Imogiri