GELORA.ME - Juru bicara (Jubir) Anies Baswedan, Sudirman Said merespons pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga melanggar etik berat. "Dalam soal etik, kan hanya dua kategori etis atau tidak etis.
Artinya seorang Hakim MK yang divonis melanggar etika berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), ya sudah tidak punya otoritas moral untuk melanjutkan perannya," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (8/11/2023).
Sudirman Said pun membawa nama masyarakat yang menghargai keputusan MKMK terkait pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya.
"Tapi mempertanyakan kenapa masih melanjutkan tugasnya sebagai hakim?" tanya Sudirman.
Artikel Terkait
Kasus Alvaro Kiano: Ayah Tiri Ternyata Dalang Pembunuhan, Jenazah Ditemukan di Bogor
Polemik Ijazah Capres: KPU & ANRI Diperiksa DPR, Asli atau Palsu?
WPS Office Download: 7 Alasan Kenapa Jadi Rahasia Produktivitas Banyak Orang
Buaya Raksasa 7 Meter di Inhil Mati, Isi Perutnya Ternyata Sampah Plastik dan Pisau