Pelanggaran tersebut adalah hubungan Anwar Usman yang saat itu posisinya adalah Paman dari Gibran Rakabuming Raka bin Joko Widodo. Putusan 90/PUU-XXI/2023 juga dijadikan dasar oleh Gibran Rakabuming mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Presiden RI dalam Pemilu 2024.
Siapa sebenarnya Zainal Arifin Mochtar yang berani meminta MK memeriksa dan menyidangkan ulang perkara syarat capres dan cawapres? Zainal Arifin Mochtar adalah dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Pria kelahiran Ujung Pandang, 8 Desember 1978 ini juga menjadi peneliti pada Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) yang bergerak dalam kajian dan advokasi mengenai antikorupsi Zainal pernah memandu debat Capres dan Cawapres pada 2014 lalu.
Zainal Arifin Mochtar pun pernah mengaku secara terang-terangan memilih Joko Widodo sebagai presiden 2019-2024.
Melalui channel YouTube Indonesia Lawyers Club, Zainal Arifin Mochtar mengungkap alasan memilih Jokowi terutama karena janji memperkuat KPK. "Kita semua dengar itu, saya enggak tahu mungkin satu di antara dua kita memilih karena itu.
Saya termasuk memilih karena itu, karena saya merasa ada janji yang diucapkan sebagai pemilih," ujar Zainal Arifin.
Kini dengan latar belakang keilmuan, Zainal berada pada barisan pelapor dugaan pelanggaran etika oleh Ketua MK Anwar Usman yang kini akan diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG