GELORA.ME -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melaksanakan sidang putusan mengenai perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa, 7 November 2023.
Salah satu pelapor Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman adalah Zainal Arifin Mochtar.
Pakar hukum tata negara ini mengajukan permohonan uji formil atas Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres-cawapres. Zainal mengajukan uji formil untuk memastikan koreksi yang mendasar atas Putusan 90.
"Memastikan putusan tersebut sebisa mungkin tidak dapat dijadikan dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024," kata Zainal dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 November 2023.
Usulan lainnya adalah pemajuan pengambilan putusan itu untuk mengantisipasi diperlukannya penggantian pasangan calon sesuai jadwal KPU, yang batas akhirnya jatuh pada Selasa, 8 November 2023.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada ini berharap MKMK hari ini menyatakan Putusan 90 perlu dikoreksi oleh MK dengan komposisi hakim yang baru dalam waktu dekat.
"Ada pelanggaran kode etik dan perilaku berat yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman," kata Zainal.
Artikel Terkait
Gempa M 6,1 Guncang Maluku Tenggara, Terasa Hingga Sorong! BMKG Beri Peringatan Ini
Prabowo Dapat Jersey Istimewa Nomor 8 dari Presiden Lula, Ini Maknanya!
Suami Tewas Usai 23 Hari Dirawat, Kelaminnya Dipotong Istri di Kebon Jeruk
Aqua vs Danone: Fakta Mengejutkan di Balik Sumber Air Minum Kemasan Anda!