GELORA.ME - Ramai ajakan boikot produk sekutu Isarel.
Aksi ini dilakukan oleh oleh umat Muslim, sebagai sikap menolak genosida Israel terhadap Palestina.
Lantas bagaimanakah sebenarnya hukum boikot dalam Islam?
Berikut penjelasan dari Buya Yahya yang dirangkum tvOnenews.com pada Senin (6/11/2023) dari YouTube Al-Bahjah TV.
Sebelum menjelaskan mengenai hukum boikot, Buya Yahya menjelaskan pembagian kafir terlebih dahulu.
Kafir terbagi dua yakni dzimmi dan harbi.
Kafir dzimmi adalah sebutan bagi orang kafir yang tinggal di dalam lingkungan Muslim.
“Kafir dzimmi yang ada bersama kita, jika ia mencaci Nabi maka terurai dzimmahnya, maka boleh dibunuh,” kata Buya Yahya.
Dzimmahnya tersebut terurai karena karena dia telah kurang ajar kepada Nabi Muhammad SAW.
“Kalau dia tidak di dalam lingkungan kaum muslimin, lalu mencaci Nabi maka dia menjadi harbi,” ujar Buya Yahya.
Contoh kafir harbi kata Buya Yahya adalah saat seorang pemimpin sebuah negara menghina Nabi Muhammad SAW.
“Contoh semula mungkin sebuah negara, kerjasama baik dengan negara kita kemudian orangnya anggap saja Presidennya lalu mencaci Nabi maka langsung menjadi harbi itu presiden,” jelas Buya Yahya.
Maka jika harbi bagaimana? Kita perangi? Apakah boleh di boikot?
“Jangankan diboikot, orangnya aja boleh dibunuh,” ujar Buya Yahya secara tegas.
Kata Buya Yahya, hal ini karena jika sudah menghina Nabi dan menyakiti seluruh umat Islam.
“Harbi, dia menyakiti umat Islam. Itu hukumnya pembahasannya,” kata Buya Yahya.
Dia mengganggu agama lain dan menghina Nabi tercinta umat Islam.
“Wong kalau presiden kita diganggu saja, kita perlu marah ya tidak? Coba Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam?” ujar Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan jika ada yang tidak marah jika Nabi Muhammad dihina maka artinya imannya keropos.
“Kalau ada yang tidak marah yang keropos imannya. Di seluruh dunia akan marah, berarti dia adalah manusia nggak punya perasaan dia,” jelas Buya Yahya.
Hal ini karena orang yang menghina Nabi Muhammad SAW telah merendahkan orang yang sangat dicintai oleh umat Islam.
“Besar pelanggarannya dia, makanya dia menjadi harbi saat itu juga,” jelas Buya Yahya.
Namun karena sulit dibunuh, maka kata Buya Yahya boikot boleh dilakukan.
“Dibunuh kalau bisa, cuman membunuh kan nggak bisa kita, dia bukan dibawah naungan kita,” kata Buya Yahya.
Kata Buya Yahya yang jelas orang itu harus dihukum.
“Cara menghukum gimana? kita cubit tapi jauh,” saran Buya Yahya.
“Setidaknya goncang negara itu dengan kesulitan ekonomi,” ujar Buya Yahya menambahkan.
Hal ini dengan harapan dengan ekonominya guncang maka rakyatnya akan menegur pemimpin negara itu.
“Lalu bagaimana kalau dia seorang kepala negara? Ya bagaimana agar goncang sana ekonomi atau bagaimana agar dia dimarahi oleh rakyatnya sendiri,” saran Buya Yahya.
Maka ini harus menjadi pelajaran bagi semua bahwa jangan sembarangan dengan agama lain.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Modus Pengoplosan Elpiji 3kg ke 12kg di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap
Presiden Prabowo Beri Komitmen Penuh untuk Tuntutan Guru Madrasah Jadi PPPK
Luciano Spalletti Resmi Latih Juventus: Kontrak Hingga Target Liga Champions
OJK Perkuat Pengawasan Digital dengan SupTech dan Kolaborasi untuk Ekosistem Finansial yang Inklusif