Menurutnya, tanpa PKPU, tidak ada alat ukur yang jelas dan tegas bagi seseorang bisa mendaftarkan diri sebagai calon pemimpin negara. Pakar tersebut menjelaskan kalau ketidakjelasan pada PKPU akan bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jika hal ini terjadi, maka calon yang bermasalah secara prosedur administratif keluar sebagai pemenang Pilpres 2024, maka sangat mungkin kalau timbul sengketa di tubuh MK. ”Apalagi dalam putusan MK (soal syarat umur) itu tidak mayoritas mutlak (setuju).
Ada (hakim konstitusi) yang dissenting opinion dan concurring opinion,” jelas Feri. Sementara untuk finalisasi perlu ditetapkan secara pasti oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum.
Dan tentunya revisi tersebut membutuhkan sejumlah proses yang perlu dilalui. Sebagai informasi, tahapan revisi PKPU wajib dilakukan dengan proses konsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
Maka dari itu, KPU perlu membuat musyawarah bersama terlebih dahulu, sebelum benar-benar merevisi PKPU.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Lantik 6 Dubes Baru: Daftar Lengkap, Profil, dan Peran Kartini Sjahrir
Bantuan Becak Listrik Prabowo Ditahan BUMDes Brebes? Kronologi Lengkap Daklan
Dutch Disease di Indonesia: Solusi Danantara Atasi Kutukan Sumber Daya Alam
Susi Pudjiastuti Kritik Gibran: Bawa Starlink Langsung ke Korban Bencana, Jangan Cuma Janji