Menurutnya, tanpa PKPU, tidak ada alat ukur yang jelas dan tegas bagi seseorang bisa mendaftarkan diri sebagai calon pemimpin negara. Pakar tersebut menjelaskan kalau ketidakjelasan pada PKPU akan bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jika hal ini terjadi, maka calon yang bermasalah secara prosedur administratif keluar sebagai pemenang Pilpres 2024, maka sangat mungkin kalau timbul sengketa di tubuh MK. ”Apalagi dalam putusan MK (soal syarat umur) itu tidak mayoritas mutlak (setuju).
Ada (hakim konstitusi) yang dissenting opinion dan concurring opinion,” jelas Feri. Sementara untuk finalisasi perlu ditetapkan secara pasti oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum.
Dan tentunya revisi tersebut membutuhkan sejumlah proses yang perlu dilalui. Sebagai informasi, tahapan revisi PKPU wajib dilakukan dengan proses konsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
Maka dari itu, KPU perlu membuat musyawarah bersama terlebih dahulu, sebelum benar-benar merevisi PKPU.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Waspada Siklon Tropis 2025: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ekstrem & Angin Kencang
Kritik Pedas Anco Jansen: Alasan Sepakbola Indonesia Tidak Ada Apa-Apa
Layanan JakLingko JAK41 Dihentikan Sementara: Penyebab & Update Terbaru
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan & Petir, BMKG Imbau Waspada