Dari 35 tahanan tersebut, Kombes Pol Nugroho menjelaskan hanya 7 orang yang merupakan masyarakat asal Rempang.
"Sisanya Ada yang dari Nongsa, ada yang dari Tanjung Uma, dan ada juga dari Tanjungpinang," ujarnya, Senin (2/10/2023).
Sementara terkait kemungkinan pembebasan tersangka masyarakat dari Rempang, Kapolresta menyatakan bahwa masih dalam pertimbangan penyidik dan mungkin juga melibatkan saran dari pimpinan serta keluarga yang menjamin.
"Keputusan penangguhan penahanan akan sepenuhnya bergantung pada penyidik," katanya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?