"Peristiwa persetubuhan ini baru diketahui oleh ibu korban secara tidak sengaja mendengar saat korban sedang curhat ke temannya bahwa dia sudah disetubuhi oleh pelaku," jelasnya.
Diketahui, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut adalah WA (18), yang merupakan adalah tetangga korban yang tinggal berdekatan.
"Pelaku pengangguran, tetanggaan, saat ditanya oleh ibunya, baru korban bercerita dan orang tua korban membuat laporan ke Polsek Tambora," tuturnya.
Putra mengungkapkan, pihaknya kemudian bergerak cepat selidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku.
Usai tertangkap, pelaku pun mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban.
Pelaku yang tertangkap dan diamankan di Maposlek Tambora tersebut dijerat Pasal 81 juncto 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Kasus Alvaro Kiano: Ayah Tiri Ternyata Dalang Pembunuhan, Jenazah Ditemukan di Bogor
Polemik Ijazah Capres: KPU & ANRI Diperiksa DPR, Asli atau Palsu?
WPS Office Download: 7 Alasan Kenapa Jadi Rahasia Produktivitas Banyak Orang
Buaya Raksasa 7 Meter di Inhil Mati, Isi Perutnya Ternyata Sampah Plastik dan Pisau