GELORA.ME - Catat, hanya ini yang boleh dilakukan usai pemerintah larang TikTok Shop jualan dan transaksi.
Pemerintah baru saja mengeluarkan keputusan soal adanya larangan aktivitas transaksi jual beli melalui social commerce seperti TikTok Shop dan lainnya.
Diketahui, keputusan tersebut didapat usai Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas mengenai aturan perdagangan elektronik.
Sebagai informasi, aturan tersebut tertuang dalam revisi peraturan pemerintah perdagangan (permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Artikel Terkait
Whoosh Rugikan Negara? Ini Fakta dan Dampaknya ke Kas Negara!
Shin Tae-yong Beri Syarat Kembali Tangani Timnas Indonesia, Bisakah Erick Thohir Penuhi?
China Enggan Buka Data? Kasus Pemufakatan Jahat Whoosh KPK Diyakini Mandek
Bentuk Tanda Tangan Wapres RI dari Masa ke Masa, yang Terakhir Bikin Netizen Geram!