GELORA.ME - Catat, hanya ini yang boleh dilakukan usai pemerintah larang TikTok Shop jualan dan transaksi.
Pemerintah baru saja mengeluarkan keputusan soal adanya larangan aktivitas transaksi jual beli melalui social commerce seperti TikTok Shop dan lainnya.
Diketahui, keputusan tersebut didapat usai Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas mengenai aturan perdagangan elektronik.
Sebagai informasi, aturan tersebut tertuang dalam revisi peraturan pemerintah perdagangan (permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Artikel Terkait
Gempa M 4,5 Guncang Sabang, Getarannya Terasa Hingga ke Banda Aceh
Gempa M 4,5 Guncang Sabang, Getaran Terasa Hingga Aceh Besar
Tolak Banjir! Pintu Keluar Tol Meruya-Srengseng Ditutup Malam Ini
Angela Tanoesoedibjo Bocorkan Strategi Media Bertahan di Tengah Gempuran AI dan Disrupsi Teknologi