Sementara itu, Mendag RI, Zulkifli Hasan mengatakan, iri dari revisi permendag tersebut akan mengatur soal social commerce.
Rupanya, di aturan tersebut hanya membolehkan aktivitas promosi barang atau jasa saja.
Selain itu, aktivitas transaksi secara elektronik maupun langsung pun tak lagi diperbolehkan.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengatur soal perdagangan barang impor.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG