Sementara itu, Mendag RI, Zulkifli Hasan mengatakan, iri dari revisi permendag tersebut akan mengatur soal social commerce.
Rupanya, di aturan tersebut hanya membolehkan aktivitas promosi barang atau jasa saja.
Selain itu, aktivitas transaksi secara elektronik maupun langsung pun tak lagi diperbolehkan.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengatur soal perdagangan barang impor.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Gempa M 4,5 Guncang Sabang, Getarannya Terasa Hingga ke Banda Aceh
Gempa M 4,5 Guncang Sabang, Getaran Terasa Hingga Aceh Besar
Tolak Banjir! Pintu Keluar Tol Meruya-Srengseng Ditutup Malam Ini
Angela Tanoesoedibjo Bocorkan Strategi Media Bertahan di Tengah Gempuran AI dan Disrupsi Teknologi