Catat! Usai Larang TikTok Jualan dan Transaksi, Hal Ini Masih Boleh lho

- Selasa, 26 September 2023 | 10:31 WIB
Catat! Usai Larang TikTok Jualan dan Transaksi, Hal Ini Masih Boleh lho


Sementara itu, Mendag RI, Zulkifli Hasan mengatakan, iri dari revisi permendag tersebut akan mengatur soal social commerce.


Rupanya, di aturan tersebut hanya membolehkan aktivitas promosi barang atau jasa saja.



Selain itu, aktivitas transaksi secara elektronik maupun langsung pun tak lagi diperbolehkan.


Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengatur soal perdagangan barang impor.


Sumber: suara

Halaman:

Komentar