GELORA.ME - Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap 'penjajahan' yang dilakukan TikTok Shop atas aksinya berjualan di media sosial.
Pemerintah secara resmi melarang social commerce tersebut untuk melakukan aktivitas berjualannya di flatform media sosial.
Hal tersebut dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas uang digelar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Senin (25/9/2023).
Zulhas sapaan akrabnya mengatakan larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Jika tidak ada aral melintang revisi anyar aturan tersebut akan terbit esok hari, Selasa (26/9/2023).
"Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," kata Zulhas.
Artikel Terkait
Jet Tempur China Ini Akan Jadi Andalan Baru Pertahanan Udara Indonesia
MUI: Hentikan Saja Xpose Uncensored Trans7, Sanksi Ini Tidak Cukup!
Menkeu Purbaya Blak-blakan Beberkan Isi WA Larangan Danai Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, Ini Alasannya!
Mayat Pria Ditemukan di Toilet ITC Fatmawati, Mulut Bersimbah Darah!