OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI
PASAL 33 UUD 1945 hasil amandemen dalam satu naskah ayat (2) menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara
Ayat (2) berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemudian Pasal 4 ayat (1) berbunyi presiden republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Persoalannya kemudian adalah sekalipun terdapat pernyataan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, selanjutnya kekuasaan pemerintahan dipegang oleh presiden, namun dalam dunia nyata ditemukan keberagaman tingkat kemakmuran rakyat.
Keberagaman status kemakmuran rakyat tersebut selanjutnya terkesan menimbulkan hasrat besar untuk berhasil melakukan perubahan sosial, berupa naik status kemakmuran. Ingin menjadi kaya raya, namun ditemukan ketimpangan kekayaan sangat ekstrim.
Artikel Terkait
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Kisah Penjual Es Kue Suderajat Viral: Aparat Minta Maaf, Bantuan Motor hingga Beasiswa Anak Mengalir
Latihan Militer Iran di Selat Hormuz: Respons Langsung Ancaman Serangan AS
Felix Siauw Kritik Prabowo Tandatangani Board of Peace: Ini Kezaliman Nyata