GELORA.ME - Propam Polda Lampung memeriksa Bripka ZK, oknum polisi yang menginjak kepala warga saat pengamanan konflik lahan antara PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dan masyarakat Anak Tuha, Lampung Tengah.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Firman Andreanto mengatakan pihaknya menanyakan terkait video yang viral di media sosial tersebut kepada Bripka ZK serta meminta keterangan perihal pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) karena melakukan kekerasan terhadap warga saat melakukan pengamanan lahan.
"Setelah kami mintai keterangan yang bersangkutan mengakui kesalahan yang dilakukannya. Dia (Bripka ZK) mengakui hal itu karena reflek," kata Andreanto.
Kombes Andreanto mengatakan bahwa oknum anggota polisi yang melakukan kekerasan tersebut telah melannggar pasal 10 tentang pengawasan operasi, pembinaan dan pengaduan masyarakat.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Lantik 6 Dubes Baru: Daftar Lengkap, Profil, dan Peran Kartini Sjahrir
Bantuan Becak Listrik Prabowo Ditahan BUMDes Brebes? Kronologi Lengkap Daklan
Dutch Disease di Indonesia: Solusi Danantara Atasi Kutukan Sumber Daya Alam
Susi Pudjiastuti Kritik Gibran: Bawa Starlink Langsung ke Korban Bencana, Jangan Cuma Janji