Kini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 yangi ditetapkan pada 31 Agustus 2023 dan mulai berlaku efektif pada 11 September 2023. Peraturan ini berisi 28 pasal dalam sembilan bab, yang mengatur penjaminan dan mekanisme penjaminan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Dalam Permenkeu itu disebutkan bahwa yang menjadi penjamin adalah pemerintah bersama Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) atau pemerintah seperti disebutkan pada Pasal 6 Ayat 13. BUPI ini adalah BUMN PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia.
Penjaminan ini, seperti disebutkan pada Pasal 2, dilakukan dalam rangka memperoleh pendanaan karena kenaikan dan atau perubahan pembiayaan (cost overrun).
Pasal 10 Ayat 7 menyatakan, “Penjaminan pemerintah melalui dokumen penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara penuh (full guarantee), tanpa syarat (unconditional), dan tidak dapat dicabut kembali (irrevocable) serta mengikat penjamin sesuai dengan ketentuan dalam dokumen penjaminan.”
Adapun untuk menjaga kecukupan modal BUPI maka pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara kepada BUPI melalui dana APBN. Ketentuan itu tertuang pada Pasal 11 Ayat 1 dan 2. Gobel menilai ketika pemerintah melahirkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021 masih bisa dimengerti karena untuk mewujudkan dan menyelesaikan proyek kereta cepat yang sedang dalam tahap pembangunan.
“Walaupun itu menunjukkan ada sesuatu yang tak beres dalam perencanaan. Akibatnya, pemerintah melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT KAI sebesar Rp 7,5 triliun, yaitu pada 2021 Rp 4,3 triliun dan pada 2022 Rp 3,2 triliun. Dana PMN ke PT KAI ini sepenuhnya untuk kereta cepat,” katanya.
Politikus Partai Nasdem itu menambahkan, kini pembangunan proyek kereta cepat sudah selesai sehingga segala biaya mestinya sepenuhnya berada dalam tanggung jawab badan usaha. Namun, terbitnya aturan baru ini membuat beban APBN menjadi lebih berat untuk menyelesaikan masalah dasar yang dihadapi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Apalagi APBN masih terbatas, sedangkan tugas dan tanggung jawabnya berlimpah. Dia mempertanyakan dana APBN yang digunakan untuk menjamin kereta cepat, padahal sejak awal dijanjikan tak melibatkan anggaran negara. “Serta tak begitu berkaitan dengan kebutuhan khalayak banyak, karena kereta cepat kan hanya untuk orang yang punya cukup uang saja,” kata Gobel.
Rachmat Gobel juga menegaskan kritiknya bukan tidak setuju terhadap kereta cepat. Bahkan sejak awal, ia mengaku sangat mendukung proyek tersebut, namun dengan catatan bila masih dalam batas kewajaran dan kepatutan dalam konteks kemaslahatan publik yang luas. “Jadi tak perlu berlebihan. Mestinya biarkan itu bersifat B2B saja."
Sumber: tempo
Artikel Terkait
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Disita
Kalah Telak! Mr J PSI Tumbang di Tangan Anak Buah Prabowo
Pemkot Surabaya Gandeng Densus 88, Ini Tujuan dan Langkah yang Akan Dilakukan
Prabowo Izinkan Jokowi Diadili? Ini Kata Pengamat Soal Sinyal Purbaya