Alasan Prabowo Belum Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Banjir Sumatra
GELORA.ME – Presiden RI Prabowo Subianto belum menetapkan status bencana nasional untuk bencana banjir bandang dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra. Keputusan ini menuai pertanyaan publik mengingat besarnya dampak bencana yang terjadi sejak 22 hingga 25 November 2025 tersebut.
Data Korban Banjir Sumatra Terkini
Bencana yang melanda Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara ini telah menelan korban jiwa yang signifikan. Berdasarkan data sementara per Senin, 1 Desember 2025:
- Korban tewas mencapai 442 orang.
- Korban hilang tercatat 402 orang.
- Korban tewas terbanyak di Sumatra Utara (217 orang) dan Sumatra Barat (129 orang).
Angka korban diperkirakan masih dapat bertambah seiring proses evakuasi oleh Basarnas yang terus berlangsung. Bencana ini juga menyebabkan akses transportasi terputus, serta matinya listrik dan jaringan komunikasi di sejumlah wilayah terdampak.
Respons Daerah dan Surat Permintaan Bantuan
Beberapa kepala daerah telah menyatakan kesulitan dalam menangani darurat ini. Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, bahkan telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat yang menyatakan ketidakmampuan daerah dalam mengatasi skala bencana yang terjadi.
Penjelasan Resmi BNPB Soal Status Bencana Nasional
Kepala BNPB, Letjen Suharyanto, memberikan penjelasan resmi mengapa Presiden Prabowo belum menetapkan status bencana nasional. Menurutnya, status tersebut diperuntukkan bagi bencana dengan dampak luar biasa besar, baik dari sisi korban jiwa maupun material.
Artikel Terkait
Bandara Sukanto Tanoto di Pelalawan Resmi Jadi Bandara Internasional: Fungsi & Polemik
Pengacara Jokowi: Ijazah Hanya Akan Ditunjukkan di Pengadilan, Bukan ke Publik
Shin Tae-yong Dituntut Bek Ulsan: Kronologi, Bantahan, dan Dampaknya bagi Timnas Indonesia
Sengketa Ijazah Jokowi: KPU Diberi Tenggat 7 Hari Serahkan Berita Acara Verifikasi