Dalam sejarah Indonesia, hanya dua peristiwa yang pernah menyandang status bencana nasional:
- Gempa dan Tsunami Aceh 2004 (227.898 korban jiwa).
- Pandemi Covid-19 2020-2023 (sekitar 160.000 korban jiwa).
"Hanya dua bencana alam itu yang pernah ditetapkan menjadi bencana nasional di Indonesia. Itu karena skala jumlah korban dan tingkat kesulitan aksesnya yang tinggi dibandingkan dengan bencana-bencana lain," ujar Suharyanto dalam konferensi pers dari Bandara Silangit, Tapanuli Utara, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan bahwa bencana lain dengan skala besar, seperti Gempa Cianjur 2022 dan Gempa Lombok 2018, juga tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.
Komitmen Pemerintah Pusat Tetap Optimal
Suharyanto menegaskan bahwa meski berstatus bencana daerah tingkat provinsi, penanganan dari pemerintah pusat tetap dilakukan secara optimal dan maksimal.
- Presiden telah menyalurkan bantuan langsung ke lokasi bencana.
- TNI dan Polri dikerahkan dengan peralatan besar-besaran untuk evakuasi dan logistik.
- Seluruh kekuatan kementerian/lembaga terkait didorong untuk mendukung penanganan.
Sebagai bentuk komitmen, Presiden Prabowo Subianto telah terbang ke Sumatra pada Senin pagi untuk memantau langsung penanganan bencana di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.
Dengan demikian, status bencana tidak mengurangi skala respons dan bantuan yang diberikan pemerintah pusat terhadap korban banjir dan longsor di Sumatra.
Artikel Terkait
Bandara Sukanto Tanoto di Pelalawan Resmi Jadi Bandara Internasional: Fungsi & Polemik
Pengacara Jokowi: Ijazah Hanya Akan Ditunjukkan di Pengadilan, Bukan ke Publik
Shin Tae-yong Dituntut Bek Ulsan: Kronologi, Bantahan, dan Dampaknya bagi Timnas Indonesia
Sengketa Ijazah Jokowi: KPU Diberi Tenggat 7 Hari Serahkan Berita Acara Verifikasi