Pencabutan Cekal Victor Hartono Djarum Dinilai Serampangan, Ini Kata Pakar Hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mencabut larangan bepergian ke luar negeri atau status cekal terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Keputusan ini menuai sorotan dan kritik dari para pakar hukum yang menilai langkah tersebut terkesan serampangan.
Alasan Kooperatif dan Kritik Keterbukaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pencabutan dilakukan karena Victor dinilai bersikap kooperatif selama penyidikan kasus dugaan korupsi pengurangan pajak tahun 2016-2020.
Namun, pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai keputusan semacam ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik jika tidak melalui mekanisme yang dapat diuji secara terbuka. "Masyarakat berharap keputusan pada kasus besar melalui jalur yang dapat diuji objektivitasnya, misalnya lewat gugatan ke pengadilan," ujarnya.
Hery menagih penjelasan terbuka mengenai makna 'kooperatif' yang menjadi dasar pencabutan. Menurutnya, keterbukaan ini krusial untuk mencegah munculnya dugaan negatif di masyarakat.
Artikel Terkait
Cak Imin Ajak 3 Menteri Evaluasi Total Kebijakan Lingkungan Pasca Bencana
MAKI Desak KPK Selidiki Aliran Dana Rp100 Miliar Mardani Maming ke PBNU: Dugaan Pencucian Uang?
Presiden Prabowo Tinjau Banjir Sumatera: Janji Bantuan & Dampingi Korban
Status Bencana Nasional Banjir Sumatera: Kewenangan Penuh Presiden Prabowo Subianto