Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menyatakan hal senada. Ia mempertanyakan bentuk kooperatif seperti apa yang diberikan Victor sehingga cekalnya dicabut.
Hudi mengkhawatirkan keputusan ini dapat mempengaruhi profesionalitas pengusutan kasus. "Parah, hati orang Indonesia mudah tersentuh oleh sesuatu kebaikan sehingga tidak profesional. Seyogyanya hal itu tidak boleh dilakukan hingga kewajibannya selesai," tegas Hudi.
Ia juga menyoroti potensi efek berantai. "Saya khawatir jika semua orang yang dicekal lalu bersikap kooperatif, status cekalnya akan dicabut semua. Padahal, sikap kooperatif tidak menghapus unsur pidana jika terbukti terlibat," tambahnya.
Apresiasi dan Tuntutan Transparansi
Meski mengkritik, Hery Firmansyah mengapresiasi langkah Kejagung yang membuka informasi terkait persoalan hukum ini kepada publik. Namun, ia menekankan bahwa proses selanjutnya harus tetap diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat dan transparan.
Hudi Yusuf pun berharap Kejagung dapat membongkar tuntas kasus dugaan korupsi pajak ini. "Penyidikan harus tetap berjalan efektif. Transparansi proses hukum di kasus ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik kepada Kejagung," tandasnya.
Keputusan Kejagung mencabut cekal Victor Hartono kini berada di bawah pengawasan publik, menunggu kejelasan dan ketuntasan proses hukum yang lebih transparan.
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Jokowi Tak Berhenti: Analisis Alasan Isu Ini Jadi Komoditas Politik Abadi
Ijazah Jokowi Pakai Materai Rp100 vs Rp500, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Jubir PSI
Polemik Ijazah Jokowi: Analisis Hukum, Dampak Politik, dan Polarisasi Publik
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis: Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicabut Polda Metro