Sidang Mediasi Ijazah Jokowi: KPU Harus Serahkan Dokumen dalam 7 Hari
Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali menggelar sidang lanjutan untuk menyelesaikan sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang mediasi tertutup antara pemohon, Bonatua Silalahi, dan termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), digelar pada Senin, 1 Desember 2025.
Kuasa hukum Bonatua Silalahi, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa mediasi berfokus pada satu dokumen kunci yang belum diserahkan KPU. "KPU diminta memberikan dokumen yang belum diserahkan paling lama tujuh hari ke depan," ujarnya.
Dokumen yang Diminta: Berita Acara Verifikasi Ijazah
Dokumen yang dimaksud adalah berita acara penerimaan dokumen pencalonan dan/atau daftar verifikasi dokumen ijazah Jokowi yang digunakan dalam proses pencalonan Presiden periode 2014-2019. "Paling lambat tujuh hari, KPU harus menyerahkan berita acara penerimaan ijazah Pak Joko Widodo untuk pemilihan presiden 2014-2019," tegas Abdul.
Tiga Poin Permintaan dan Status Pemenuhannya
Sengketa informasi ini diajukan Bonatua Silalahi dengan tiga permintaan awal kepada KPU:
Artikel Terkait
Shin Tae-yong Dituntut Bek Ulsan: Kronologi, Bantahan, dan Dampaknya bagi Timnas Indonesia
Roy Suryo Bantah Isu Koper Uang Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Jogetin Aja
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis