Status Bencana Nasional Banjir Sumatera: MPR Serahkan Keputusan ke Presiden Prabowo
Usulan untuk menaikkan status bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera dari tanggap darurat menjadi bencana nasional mendapatkan respons dari Pimpinan MPR RI.
Ketua MPR, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia.
Muzani menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 1 Desember 2025. Ia menilai penanganan bencana hingga saat ini masih dapat ditangani oleh sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Kalau lihat dari kemampuan pemerintah daerah, pemerintah provinsi yang bersinergi, saya kira ini hari keberapa sudah bisa ditangani," ujar Muzani.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir berada di tangan Presiden. "Tapi semua itu akan bergantung kepada keputusan Presiden. Karena penetapan bencana nasional sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden melalui keputusan Presiden," imbuhnya.
Artikel Terkait
Kontroversi Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Analisis Tudingan Antek Asing hingga Isu Pengalihan
Mahfud MD Beberkan Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Strategi PDIP 2029: Analisis Lengkap Peta Politik & Peluang Koalisi
Jokowi Pasca Lengser: Analisis Kontroversi & Tanggapan Viral Warganet