Status Bencana Nasional Banjir Sumatera: MPR Serahkan Keputusan ke Presiden Prabowo
Usulan untuk menaikkan status bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera dari tanggap darurat menjadi bencana nasional mendapatkan respons dari Pimpinan MPR RI.
Ketua MPR, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia.
Muzani menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 1 Desember 2025. Ia menilai penanganan bencana hingga saat ini masih dapat ditangani oleh sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Kalau lihat dari kemampuan pemerintah daerah, pemerintah provinsi yang bersinergi, saya kira ini hari keberapa sudah bisa ditangani," ujar Muzani.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir berada di tangan Presiden. "Tapi semua itu akan bergantung kepada keputusan Presiden. Karena penetapan bencana nasional sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden melalui keputusan Presiden," imbuhnya.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Mutasi Nurcahyo ke Kajati Kalteng, Ini Profil dan Kasus Besar Nadiem yang Pernah Ditanganinya
Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta Lewat Modus Pacaran, Ini Barang Buktinya
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Muhammad Kerry Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Korupsi Pertamina Rp285 Triliun