GELORA.ME - Menantu Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, sekaligus Ketua Umum FPI, Habib Muhammad bin Husein Alatas, menyindir janji Presiden Joko Widodo, soal pembagian sertifikat tanah terhadap masyarakat di Kampung Tua, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Muhammad mengungkit ucapan Jokowi pada 2019 lalu, saat hendak mencalonkan diri lagi sebagai calon presiden. Menurutnya ucapan tersebut tidak sama setelah menjabat.
Bermodal salinan berita dari media, Muhammad mengatakan jika Jokowi saat itu bakal membagikan sertifikat tanah terhadap masyarakat di Kampung Tua.
Jokowi, lanjut Muhammad, juga menyatakan jika sertifikat tersebut bakal keluar dalam 3 bulan setelah dirinya menjadi pemimpin Indonesia.
“Namun, bukannya sertifikat tanah, masyarakat Kampung Tua malah menerima sertifikat relokasi,” kata Muhammad saat orasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Artikel Terkait
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD
Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Analisis Hukum Mahfud MD
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?