GELORA.ME - - Musim pemilihan membuat pandangan tata ruang menjadi kumuh dan semraut terpasang alat peraga bacaleg.
Potensi pelanggaran terjadi lantaran bacaleg dan tim suksesnya diduga mengusai "permaian" tanpa ada yang berani menindak.
Meski ada lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu, akan tetapi seolah menutup mata. Benarkah bawaslu "ompong"?
Kejadian dugaan pelanggaran kampanye terjadi di Kabupaten Bandung. Meski diakui nyata terjadi, akan tetapi hingga saat ini belum ada pergerakan kinerja sesudai dengan aturan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Bandung jelas mengakui banyak alat peraga sosialisasi yang digunakan oleh calon anggota legislatif (bacaleg) dalam kampanye mereka terindikasi melanggar peraturan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, menjelaskan bahwa beberapa alat peraga sosialisasi yang terindikasi melanggar aturan tersebut seringkali ditempatkan di lokasi yang seharusnya tidak boleh.
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet