Dalam kasus ini, Rudi mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang lebih untuk mengambil keputusan sebelum pemerintah pusat di Jakarta. Karena proyek ini merupakan proyek strategis nasional dan memiliki keputusan di pemerintah pusat.
"Ini adalah proyek strategis nasional keputusan ada di pemerintah pusat saya tidak punya wewenang melebihi pak menteri dan pusat," kata Rudi.
Seperti diketahui bersama, pemerintah berencana merelokasi warga Rempang, Batam karena adanya proyek pembangunan pabrik kaca terintegrasi hasil kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Xinyi Group asal China.
Bila dihitung, total investasi sekitar USD 11,5 miliar atau sekitar Rp 117,42 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja kurang lebih 30 ribu orang.
Namun, warga setempat yang telah berpuluh-puluh tahun menempati wilayah tersebut menolak dan sempat terjadi kericuhan saat polisi hendak mengamankan aksi unjuk rasa di lokasi
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rose BLACKPINK Makan Sate di Jakarta 2025, Reaksi BLINK Bikin Heboh
Novrianto Tewas Terbungkus Terpal di Kebun Siak, Identitas dan Kronologi Penemuan
2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung ACC Kwitang Pasca Demo Ricuh, Ini Kronologinya
Ahmad Sahroni Sindir Pelaku Penjarahan: Boro-boro Bayar Pajak, Nunggu Sembako