Menjelang kemerdekaan Indonesia, AR Baswedan menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Bersama dengan para pendiri bangsa lainnya ia terlibat aktif dalam menyusun UUD 1945.
AR Baswedan pernah mengemban misi diplomatik ke Mesir untuk meraih pengakuan de jure dan de facto atas kemerdekaan Indonesia. Atas jasanya tersebut, Mesir pun menjadi negara pertama di dunia yang mengakui adanya Kemerdekaan Indonesia.
Pada masa kemerdekaan, AR Baswedan sempat masuk ke dalam kabinet yaitu sebagai Wakil Menteri Muda Penerangan RI pada Kabinet Sjahrir. Ia juga pernah menjadi bagian dari Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP), Anggota Parlemen, dan Anggota Dewan Konstituante.
Berdasarkan keterangan dari Anies Baswedan, usulan pemberian gelar pada Abdurrahman Baswedan sudah ia ajukan sejak tahun 2010 lalu bersama dengan delapan nama lain oleh Yayasan Nasional Building yang dipimpin oleh Edi Lembong.
Namun, Presiden SBY memutuskan hanya dua saja nama yang akan diberi gelar pahlawan nasional, yakni Soekarno dan juga Mohammad Hatta.
Pada tahun 2015, usulan pemberian gelar pahlawan nasional pada AR Baswedan diproses kembali oleh Kementerian Sosial.
Akhirnya, pada tahun 2018, Presiden Jokowi menetapkan AR Baswedan sebagai pahlawan nasional. Keputusan tersebut sudah tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 123/TK/2018 dengan pedoman Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²