Koruptor di Negara Lain Pilih Mati karena Malu, di Indonesia Unjuk Gigi untuk Pemilu

- Minggu, 03 September 2023 | 17:31 WIB
Koruptor di Negara Lain Pilih Mati karena Malu, di Indonesia Unjuk Gigi untuk Pemilu


Bahkan setelah berlakunya UU Antikorupsi tahun 2016, pemerintah dapat mengumumkan identitas para pelaku korupsi untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah tindakan serupa.


Tak hanya itu, pelaku korupsi juga dikenai sanksi penghapusan hak politik, termasuk hak memilih dan dipilih dalam pemilu.


Pemerintah Korsel juga memberikan perlindungan khusus bagi para pelapor korupsi (whistleblower) untuk mendorong lebih banyak laporan dan pengungkapan tindak korupsi.


Pendidikan dan kesadaran tentang bahaya korupsi ternyata telah ditanamkan sejak dini dalam kurikulum pendidikan serta kampanye pencegahan korupsi dilakukan untuk masyarakat.


Langkah-langkah ini menegaskan tekad pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


Hukuman Koruptor di Beberapa Negara


1. Tiongkok: Hukuman Mati

Hukuman bagi koruptor yang merugikan negara di atas Rp215 juta akan langsung dihukum mati. Bahkan realisasinya tidak lama untuk segera dieksekusi, sehingga tidak hanya sekadar peraturan dalam undang-undang.


2. Vietnam: Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Hukuman mati di Vietnam diperuntukkan bagi koruptor yang mengambil uang negara atau uang perusahaan milik negara. Namun pengecualian bagi terpidana wanita yang sedang hamil atau merawat anak di bawah usia 36 tahun. Mereka akan dipenjara seumur hidup.


3. Korea Utara: Hukuman Mati

Hukuman mati bukanlah sesuatu yang asing di Korea Utara (Korut). Pemimpin Kim Jong Un menegaskan semua yang melanggar aturan di negerinya harus siap dieksekusi. Bahkan pamannya sendiri yang bernama Chang Song Thack tak luput dari hukuman mati lantaran terjerat kasus korupsi pada 2013 lalu.


4. Malaysia: Hukuman Gantung dan Penjara

Sejak tahun 1997, Malaysia telah menerapkan hukuman gantung terhadap pejabat yang terbukti korupsi. Sedangkan hukuman lainnya yakni penjara, seperti yang dialami mantan PM Malaysia Najib Razak yang terjerat kasus korupsi 1MDB dan dipenjara selama 12 tahun.


5. Singapura: Hukuman Mati

Hukuman mati yang diberlakukan di Singapura menjadikan negara ini memiliki tingkat korupsi terendah di dunia. Karena eksekusi mati dilakukan sebagaimana mestinya, sehingga memberikan efek takut bagi siapapun yang melanggar.


6. Amerika Serikat: Denda 2 Juta Dolar AS dan Penjara

Hukuman mati tidak berlaku di AS atas dasar hak asasi manusia (HAM), pemerintah memberikan denda tinggi ditambah dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Sedangkan bagi mereka yang terjerat korupsi berat hukumannya mencapai 20 tahun penjara.


7. Jerman: Kembalikan Uang dan Hukuman Penjara

Jerman memilih untuk mewajibkan para koruptor untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi dengan jumlah yang sama persis. Tak hanya itu, pelaku korupsi juga menjalani hukuman penjara 5 tahun.


8. Jepang: Hukuman Penjara

Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi. Negara matahari terbit itu memberlakukan hukuman penjara setidaknya 7 tahun. Namun karena budaya malu yang masih sangat kuat, tak sedikit pejabat negara yang memilih bunuh diri.


9. Korsel

Tak jauh berbeda dengan Jepang, koruptor yang melakukan bunuh diri juga tidak sedikit karena korupsi dinilai seperti aib. Mereka akan dikucilkan di masyarakat, termasuk oleh keluarganya sendiri.


Sementara di Indonesia?


Meski pengadilan telah memvonis 20 tahun penjara, namun terkadang kenyataannya tidak diterapkan hingga selesai. Biasanya mereka akan mendapatkan remisi, bahkan ada yang menjalani hukuman penjara selama tiga atau empat tahun.


Bahkan tak malu untuk memamerkan diri di depan publik untuk kembali maju sebagai caleg untuk Pemilu 2024. Mereka akan tampil di tengah masyarakat dengan janji serta visi misi yang diusung demi mendapatkan suara. Apakah rakyat masih percaya?


Sumber: inilah

Halaman:

Komentar